Biaya penyelenggaraan sidang di luar gedung pengadilan di
bebankan kepada anggaran satuan pengadilan terdiri dari :
Biaya tempat persidangan jika diperlukan.
Biaya perlengkapan sidang jika diperlukan dan
Biaya perjalanan dinas hakim, panitera dan petugas lainnya.
Dalam hal sidang di luar gedung pengadilan mengikutsertakan
petugas Posbakum pengadilan, maka biaya perjalanan dinas sebagaimana yang
dimaksud di poin 1 termasuk untuk petugas Posbakum Pengadilan.
Dalam hal terdapat orang atau sekelompok orang selain petugas
Posbakum pengadilan yang ingin ikut serta memberikan penyuluhan hukum di
dalam penyelenggaraan sidang di luar gedung pengadilan untuk biaya yang
muncul di tanggung sendiri oleh orang atau sekelompok orang yang
bersangkutan
Penggunaan anggaran penyelenggaraan sidang diluar gedung
pengadilan disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik kebutuhan.