Panjar Biaya Perkara merupakan biaya uang muka untuk pengajuan permohonan/gugatan agar diproses di Pengadilan Negeri. Biaya ini digunakan untuk bea administrasi di panitera, membuat surat pemanggilan kedua belah pihak serta ongkos bagi juru sita untuk sidang-sidang berikutnya, dan bea meterai.
Untuk informasi lengkap mengenai Panjar Biaya Perkara berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Rote Ndao Kelas II Nomor 10,11,12 Tahun 2025 tanggal 6 Januari 2025 silahkan klik lampiran berikut ini :
PENETAPAN PANJAR BIAYA PERKARA |
DOWNLOAD |
|
PENETAPAN RADIUS PERKARA PERDATA |
DOWNLOAD |
|
PENETAPAN BIAYA SURAT TERCATAT |
DOWNLOAD |