Panjar Biaya Perkara merupakan biaya uang muka untuk pengajuan permohonan/gugatan agar diproses di Pengadilan Negeri. Biaya ini digunakan untuk bea administrasi di panitera, membuat surat pemanggilan kedua belah pihak serta ongkos bagi juru sita untuk sidang-sidang berikutnya, dan bea meterai.
Untuk informasi lengkap mengenai Panjar Biaya Perkara berdasarkan Surat Keputusan Bersama Ketua Pengadilan Negeri Rote Ndao Kelas II tanggal 04 Januari 2021 silahkan klik lapiran berikut ini :