Pimpinan dan Keluarga Besar Pengadilan Negeri Rote Ndao mengucapkan…
1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari : Prosedur Biasa dan Prosedur Khusus.
2. Prosedur Biasa digunakana dalam hal : Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik
Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya.
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.