Panjar Biaya Perkara merupakan biaya uang muka untuk pengajuan permohonan/gugatan agar diproses di Pengadilan Negeri. Biaya ini digunakan untuk bea administrasi di panitera, membuat surat pemanggilan kedua belah pihak serta ongkos bagi juru sita untuk sidang-sidang berikutnya, dan bea meterai.
Untuk informasi lengkap mengenai Panjar Biaya Perkara berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Rote Ndao Kelas II Nomor 3, 4, 5 Tahun 2024 tanggal 3 Januari 2024 silahkan klik lampiran berikut ini :
PENETAPAN PANJAR BIAYA PERKARA |
DOWNLOAD |
|
PENETAPAN RADIUS PERKARA PERDATA |
DOWNLOAD |
|
PENETAPAN BIAYA PROSES |
DOWNLOAD |