Website Resmi dengan link .go.id
Website resmi Pengadilan Negeri Rote Ndao menggunakan domain .go.id
Website menggunakan HTTPS
Pastikan alamat website menggunakan HTTPS dan terdapat ikon gembok (🔒)
Jangan Memberikan Data Penting
Pemerintah tidak pernah meminta transfer uang atau data perbankan (PIN, OTP, password) melalui telepon atau pesan pribadi.
Pedoman : Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
DOWNLOAD SK KMA NOMOR 2-144/KMA/SK/VIII/2022
Formulir Permohonan Informasi Unduh disini
PROSEDUR PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI
A. Persyaratan
1. Pemohon lnformasi waj ib melampirkan identitas pada saat mengajukan permintaan lnformasi berupa:
Dalam hal permohonan Informasi diajukan oleh warganegara/badan hukum asing, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
3. Petugas Informasi harus membantu Pemohon informasi dalam mengajukan permohonan.
4. Khusus Informasi untuk mendapatkan fotokopi putusan Mahkamah Agung
baru dapat diminta setelah putusan tersebut diterima oleh para pihak
yang berperkara atau setelah 1 (satu) bulan sejak putusan tersebut
dikirimkan oleh Mahkamah Agung ke pengadilan pengaju apabi la tidak
tersedia secara elektron ik dalam SIP.
5. Pengadilan menyediakan sarana dan prasarana permintaan Informasi
Publik dengan memperhatikan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
6. Pengadilan wajib menyediakan sarana dan prasarana permintaan Informasi Publik dengan dukungan teknologi informasi.
B. Prosedur Permintaan Informasi Publik
1. Permohonan Informasi Publik diajukan secara elektronik atau secara nonelektronik.
2. Pemohon mengisi formulir permohonan Informasi dan Pengadilan
memberikan salinannya kepada Pemohon , sebagaimana tercantum dalam
Lampiran III.
3. Permohonan Informasi secara nonelektronik dilakukan dengan cara:
4 . Formulir permohonan lnformasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 paling kurang memuat:
5. Petugas Layanan Informasi mengisi register permohonan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV.
6. Dalam hal Pemohon Informasi datang langsung dan termasuk Penyandang
Disabilitas, peng1s1an formulir permohonan Informasi Publik dapat
dibantu oleh petugas Layanan Informasi.
7. Petugas Layanan Informasi langsung meneruskan dokumen permohonan Informasi kepada PPID Pelaksana.
8. PPID dibantu PPID Pelaksana melakukan pemeriksaan kelengkapan
permohonan Informasi Publik paling lambat 3 (tiga) hari sejak permohonan
dicatat dalam register permohonan Informasi Publik.
9. Dalam hal permohonan dinyatakan tidak lengkap, PPID menerbitkan surat
keterangan tidak lengkap untuk diberitahukan kepada Pemohon melalui
Petugas Layanan Informasi secara elektronik atau nonelektronik.
10. Pemohon dapat menyerahkan perbaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 9 paling lambat 3 (tiga) hari sejak surat keterangan tidak lengkap diterima dan jika dalam tempo waktu tersebut Pemohon tidak menyerahkan perbaikan permohonan, Petugas Layanan Informasi atas perintah PPID
memberikan catatan pada register permohonan Informasi Publik tanpa harus
menindaklanjuti Permintaan Informasi Publik yang diajukan.
11. Dalam hal Informasi yang dimohonkan belum dinyatakan sebagai
informasi yang terbuka di dalam DIP, PPID melakukan uji konsekuensi
berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik.
12. Dalam hal permohonan ditolak, paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak
menerima permohonan, PPID melalui Petugas Layanan Informasi menyampaikan
pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi secara elek tronik atau
nonelektronik, sebagaimana tercantum dalam Lampiran V.
13. Dalam hal permohonan diterima, PPID meminta PPID Pelaksana
memperkirakan waktu dan biaya yang diperlukan untuk menggandakan
Informasi yang diminta, selanjutnya paling lambat 10 (sepuluh) hari
sejak menenma permohonan, PPID melalui Petugas Layanan lnformasi secara
elektronik atau nonelektronik menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada
Pemohon Informasi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI.
14. Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 12 dan angka 13 paling kurang memuat:
15. Petugas Layanan Informasi memberikan kesempatan kepada Pemohon
Informasi apabila ingin melihat terlebih dahulu Informasi yang diminta,
sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak Informasi tersebut.
16. Petugas Layanan Informasi menggandakan Informasi yang diminta dan
memberikan Informasi tersebut kepada Pemohon sesuai dengan waktu yang
termuat dalam pemberitahuan tertulis.
1 7. Informasi diberikan kepada Pemohon Informasi dalam bentuk Dokumen
Elektronik kecuali dokumen yang hanya tersedia dalam bentuk cetak.
18. Pengiriman Dokumen Elektronik se bagaimana dimaksud pada angka 1 7
dilakukan melalui e-LID, Pos-el Pemohon, atau menyimpan informasi
tersebut ke alat penyimpanan Dokumen Elektronik yang disediakan oleh
Pemohon.
19. Penggandaan dokumen cetak dilakukan oleh Petugas Layanan Informasi.
20. Pengadilan dapat memperpanjang waktu sebagaimana dimaksud pada angka
13 paling lama 7 (tujuh) hari sejak penyampaian pemberitahuan
perpanjangan waktu kepada Pemohon dalam hal:
C. Biaya Penggandaan Informasi
1. Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma .
2 . Biaya penggandaan Informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon.
3. Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan Informasi Publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman.
4. Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui Petugas Layanan
Informasi dan Petugas Layanan Informasi memberikan tanda terima
sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII.
5 . Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP.