• Sunday, 06 October 2024

Sejarah Pengadilan

Pengadilan Negeri Rote Ndao Kelas II merupakan Pengadilan Tingkat Pertama yang berada di wilayah Pengadilan Tinggi Kupang dan di bawah naungan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pengadilan Negeri Rote Ndao dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 tentang pembentukan Pengadilan Negeri Lembata, Pengadilan Negeri Rote Ndao, Pengadilan Negeri Pelalawan, Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Pengadilan Negeri Nunukan dan Pengadilan Negeri Malinau. Pada tanggal 13 Desember 2005 Bapak Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H. Bagir Manan, S.H., M.CL Meresmikan beroperasinya Pengadilan Negeri Rote Ndao. Wilayah hukum Pengadilan Negeri Rote Ndao meliputi seluruh wilayah kabupaten terselatan Negara Republik Indonesia yaitu Kabupaten Rote Ndao.