HUMAS PN ROTE NDAO : Pada hari Selasa, 20 Januari 2026, Ketua Pengadilan Negeri Rote Ndao, Ibu Fransiska Dari Paula Nino, S.H., M.H. mengikuti Zoom Meeting Sosialisasi Pengisian Laporan Harta dan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bersama Wakil Ketua, seluruh Hakim dan pejabat fungsional. Kegiatan ini menegaskan kembali komitmen Ditjen Badilum MA bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui peningkatan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara. Hal ini diwujudkan melalui Sosialisasi Peraturan KPK Nomor 03 Tahun 2024 dan Bimbingan Teknis Pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara daring melalui Zoom Meeting di Command Center Pengadilan Negeri Rote Ndao.
Kegiatan pelaporan LHKPN memiliki tujuan untuk pencegahan korupsi, antara lain untuk menjaga integritas penyelenggara negara, menanamkan sifat kejujuran, keterbukaan dan tanggung jawab, menghindari potensi konflik kepentingan, dan menjadi media kontrol masyarakat. Regulasi ini juga memperluas dan memperjelas kategori penyelenggara negara yang wajib melaporkan LHKPN, termasuk hakim, panitera, jurusita, serta pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam penyelenggaraan negara. Penilaian harta tidak bergerak kini wajib menggunakan nilai estimasi yang lebih objektif, seperti Nilai Jual Objek Pajak, Zona Nilai Tanah, atau nilai pasar. Partisipasi aktif para hakim dan tenaga teknis dalam kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen Pengadilan Negeri Rote Ndao untuk terus meningkatkan profesionalitas, memperkuat integritas, dan memberikan pelayanan hukum yang lebih baik kepada masyarakat.
------------------------------------------------
Jika Anda memiliki pertanyaan seputar pelayanan pada Pengadilan Negeri Rote Ndao, silahkan hubungi kami melalui pesan langsung (direct message), e-mail pada alamat pengadilanrote@gmail.com ataupun WhatsApp pada nomor +62 813-2424-5601 (hari dan jam kerja pada Senin s.d. Jumat pukul 08.30-16.30 WITA).
Stop gratifikasi dengan tidak menghubungi ataupun memberikan apapun kepada seluruh aparat