Prosedur Permohonan Informasi
Prosedur memperoleh pelayanan
informasi peradilan pada Pengadilan Negeri Rote Ndao Kelas II
Prosedur pelayanan informasi di
pengadilan terdiri dari :
1. Prosedur Biasa, prosedur biasa digunakan dalam hal :
- Permohonan disampaikan secara tidak langsung,
baik melalui surat atau media elektronik;
- Informasi yang diminta bervolume besar;
- Informasi yang diminta belum tersedia; atau
- Informasi yang diminta adalah informasi yang
tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan
atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik
atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia
sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPID.
2. Prosedur Khusus, prosedur khusus digunakan dalam hal permohonan yang diajukan secara
langsung dan informasi yang diminta
- Termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan;
- Termasuk dalam kategori informasi yang dapat
dikases publik dan sudah tercatat dalam daftar informasi publik dan sudah
tersedia (misal : sudah diketik atau sudah diterima dari pihak atau
pengadilan lain);
- Tidak bervolume besar (jumlahnya tidak
banyak); dan/atau
- Perkiraan jumlah biaya penggandaan dan waktu
yang dibutuhkan untuk penggandaan dapat dilakukan dengan mudah.