• Wednesday, 08 April 2026

Pemeriksaan Setempat Perkara No.41/Pdt.G/2023/PN.Rno.


Rote Ndao - Jumat, 5 April 2024, bertempat di Jalan Ba'a-Lekunik, Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao diadakan kegiatan Pemeriksaan Setempat dalam perkara perdata dengan nomor perkara 41/Pdt.G/2023/PN Rno yang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis, Ibu Fransiska Dari Paula Nino, S.H., M.H. Hakim Anggota 1, Bapak Soleman Dairo Tamaela, S.H., M.Hum., Hakim Anggota 2, Bapak Fikrinur Setyansyah, S.H., serta Panitera, Ibu Yansye Margaritha Adoe, S.H.

Adapun tujuan dari kegiatan tersebut berfungsi sebagai keterangan pengetahuan materiil bagi Hakim mengenai objek sengketa yang secara formil telah diketahui melalui bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak. Selain itu, Pemeriksaan setempat juga berfungsi sebagai sarana untuk memperjelas objek sengketa, yaitu antara bukti tertulis dengan keadaan objek sebenarnya.

Kembali