RKA-KL
Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) untuk kementerian/lembaga disebut Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu kementerian negara/lembaga yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Strategis Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
Isi dan susunan RKA-KL adalah sebagai berikut:
-
RKA-KL terdiri dari rencana kerja kementerian negara/lembaga dan anggaran yang diperlukan untuk melaksanakan rencana kerja tersebut.
-
Di dalam Rencana Kerja diuraikan visi, misi, tujuan, kebijakan, program, hasil yang diharapkan, kegiatan, dan keluaran yang diharapkan
-
Di dalam anggaran yang direncanakan, diuraikan biaya untuk masing-masing program dan kegiatan untuk tahun anggaran yang direncanakan yang dirinci menurut jenis belanja, prakiraan maju untuk tahun berikutnya, serta sumber dan sasaran pendapatan kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
-
RKA-KL meliputi seluruh kegiatan satuan kerja di lingkungan kementerian negara/lembaga termasuk kegiatan dalam rangka dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
Pendekatan penyusunan RKA-KL juga mengacu pada pendekatan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah, yaitu: kerangka pengeluaran jangka menengah, penganggaran terpadu dan penganggaran berbasis kinerja.
Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2024
Tahun 2024 Pengadilan Negeri Rote Ndao mengelola dua DIPA (dua sumber anggaran APBN) yaitu DIPA Program Badan Urusan Administrasi kode satuan kerja 477249 dan DIPA Program Ditjen Badan Peradilan Umum kode satuan kerja 477250.
Berikut ini dokumen RKA yang digunakan Pengadilan Negeri Rote Ndao dalam melaksanakan kegiatan instansi yang dananya bersumber dari APBN.
DOKUMEN RKA TAHUN ANGGARAN 2024
- RINCIAN KERTAS KERJA SATKER DIPA 01
- RINCIAN KERTAS KERJA SATKER DIPA 03